Jangan Tinggalkan Sholat


Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Hasyimi telah mengabarkan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa'ad, dari Az Zuhri dari 'Amrah binti Abdurrahman bin Sa'ad bin Zurarah ia pernah mendengar Aisyah radliallahu 'anha -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, berkata: "Ummu Habibah binti Jahsy radliallahu 'anha datang menemui Nabi shallahu 'alaihi wa sallam, ia mengalami istihadhah selama tujuh tahun, lalu ia mengadu tentang hal itu dan meminta fatwa tentangnya, maka beliau berkata kepadanya: 'Ini bukanlah haid, tetapi penyakit, mandilah dan shalatlah', Aisyah radliallahu 'anha berkata: 'Dan Ummu Habibah radliallahu 'anha telah mandi untuk setiap waktu dan ia shalat, dan ia pernah duduk di tempat cucian, lalu darah merah yang mengalir melebihi aliran air, kemudian ia shalat' ". (Darimi)

Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Az Zuhri dari 'urwah dari Aisyah radliallahu 'anha Bahwa Ummu Habibah radliallahu 'anha pernah berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, darah (istihadhah) itu betul-betul terkadang menjadikanku kewalahan (sering aku alami) ", beliau menjawab: "Mandi dan shalatlah".  (Darimi)

Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anha Bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhah, apakah aku boleh meninggalkan shalat? ', beliau menjawab: 'Tidak boleh', tetapi itu hanyalah penyakit, maka apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila telah lepas masanya, maka cucilah darahnya dan berwudhu serta shalatlah'. Hisyam berkata: "Ayahku berkata: 'Ia (Fatimah) mandi untuk awal (masa sucinya), kemudian ia tidak mandi setelah itu, tetapi ia hanya bersuci (berwudhu) lalu shalat' ". (Darimi)

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Yunus telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa'ad dari Nafi' dari Sulaiman bin Yasar "Bahwa seorang laki-laki mengabarkan kepadanya dari Ummu Salamah radliallahu 'anha -isteri Nabi shallallahu 'alahi wa sallam-, ada seorang wanita pernah bercucuran darah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Ummu Salamah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuknya (wanita tersebut), kemudian beliau berkata kepadanya: 'Hendaklah wanita tersebut memperhatikan jumlah malam dan siang yang biasa terjadi padanya haid sebelum ia mengalami hal tersebut, dan (perkirakan) berapa hitungannya dalam satu bulan, maka hendaklah ia meninggalkan shalat berdasar (hitungan) tersebut, dan apabila ia telah lewat, dan tiba waktu shalat, hendaklah ia mandi dan berbalutlah dengan kain kemudian shalatlah' ". (Darimi)

Comments

Visitor

Online

Related Post